Makalah belum sempurna


 بسم الله الرحمن الرحيم

BAZIS DKI Jakarta  dan perannya dalam masa krisis ekonomi


I.                   Pembuka

الحمد لله حمدا طيبا طاهرا مباركا فيه، كما ينبغي لجلال وجهه وعظيم سلطانه، والصلاة والسلام على خير الرسل الذي بلّغ الرسالة، وأدَى الأمانة، وتركنا على المحجة البيضاء، ليلها كنهارها، لا يزيغ عنها إلا هالك، وعلى آله وصحبه ومن اتَّبع هداه.
وبعد:

قال الله تعالى: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  [التوبة/60[
               
            Artinya: ”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)  budak, orang-orang yang berhutang,  untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana[1].

Alquran adalah panutan ummat dan dasar hukum syariah islam dalam segala segi kehidupan , salah satunya adalah kesejahteraan materil ummat islam, maka perlu adanya hukum dan anjuran tentang pengelolaan zakat,sedekah dan infaq, dan untuk menindak lanjuti  Ayat 60, surat At-taubah, juga merupakan kewajiban kaum muslimin untuk mengelola zakat dengan menajemen dan admitrasi yang baik dan bagus sehingga penyaluran zakat, infaq dan sedekah berjalan sesuai tuntutan Alquran dan sunnah, dengan demikian terbentuklah berbagai badan(Amil) zakat didalam masyarakat, baik  komponen Independen,LSM,maupum dibawah Pemerintahan, seperti BAZIS DKI( Badan Zakat Infak Sedekah DKI),BMH( Baitul Maal Hidayatullah ), BMM( Baitul Maal Muamalat ),PKPU( Pos Keadilan Peduli Ummat ), RZI( Rumah Zakat Indonesia), LAZIZ MU( Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah ), DPU DT( Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid ), DD REPUBLIKA( Dompet Dhuafa Republika ), BAZNAS( Badan Amil Zakat Nasional ), dan masih banyak lagi lembaga-lembaga dan badan yang bergerak dibidang zakat,infak dan sedekah, juga sekarang sedang digerakkan pengeloaan wakaf dan kemajuannya oleh pemerintah atau pihak independen.
BAZIS satu dari sekian lembaga yang bergerak dibidang ini, dilahirkan berdasarkan Instruksi Menteri Agama No. 16/Th. 1989 serta Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 29/Th. 1991. BAZIS merupakan badan otonom yang berada di tiap propinsi, tanpa ada koordinasi pada tingkat nasional.  Kepengurusan BAZIS berbeda-beda dari satu propinsi ke propinsi.  Ada yang menjadi bagian dari struktur pemerintah daerah setempat, ada pula yang dikelola sendiri oleh masyarakat.
BAZIS DKI Jakarta yang merupakan bagian dari birokrasi Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dalam arti bahwa pengurus badan tersebut merupakan pegawai pemerintah daerah.  Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 280/Th. 1991, pengurus atau badan pelaksana ini berwenang untuk mengambil kebijakan teknis dalam hal pengumpulan dan pembagian ZIS.  Kontrol terhadap kinerja BAZIS dilakukan oleh Dinas Inspektorat Daerah DKI Jakarta, untuk audit internal.  Sedang untuk audit eksternal dilakukan oleh Akuntan Publik .


II.               Latar belakang persoalan

Ummat islam berada di era modern, semua sudut kehidupan membutuhkan kepada menajeman dan koordinasi yang sangat akurat dan bagus sesuai dengan masa sekarang, dan demi kemajuan ummat lebih baik dan cepat, Syariah islam melahirkan menajemen yang sangat bagus dengan Alquran yang menjadi pedoman hidup ummatnya, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah adalah salah satu hal yang sangat dibutuhkan oleh ummat islam untuk kesejahteraan ummat, juga mengamalkan perintah Allah dan Rasulnya.
Kesiapan BAZIS DKI Jakarta dalam mengemban amanah syariah perlu diacungkan jempol, terbukti telah mengumpulkan dana pada tahun 1998 BAZIS DKI Jakarta berhasil mengumpulkan dana hingga Rp. 10,9 milyar, dan 8,2 Milyar/pertahunnya,  juga dengan pengadaan beasiswa setiap tahunnya.
Zakat, infak, sedekah dan wakaf adalah sarana-sarana sosial ummat islam dalam membantu sesamanya, yang juga wujud ibadah anjuran Alquran, oleh karena itu bagaimana pengelolaan yang baik terhadap zakat, infak, sedekah dan wakaf.


III. Keutamaan BAZIS DKI Jakarta.

1.      BAZIS DKI Jakarta dalam menciptakan kerukunan dan keluarga muslim kota jakarta.
Ibukota Jakarta kota yang dihuni dan penduduknya paling padat diIndonesia, hadir disana berbagai macam etnis, suku, agama serta budaya, ini merupakan keistimewaan tersendiri, oleh karena itu, perlu adanya suatu yang mengikat mereka, khususnya ummat islam, yaitu melalui BAZIS DKI Jakarta akan terlaksana sebuah keluarga, dengan zakat, infak, sedekah yang dipungut oleh BAZIS DKI Jakarta akan membentuk pada diri masyarakat DKI Jakarta bahwa ummat muslim Jakarta seperti keluarga[2], yang kaya membantu yang miskin, yang kuasa membantu yang lemah, maka mereka akan merasa bahwa disana masih ada saudara mereka yang mau membantu mereka, yang mau berbuat baik bagi mereka, yang mau melihat kesusahan mereka, dengan demikian, akan mengurangi kesenjangan sosial, dan menjauhkan perbedaan antara si kaya dengan simiskin, antara orang yang kuasa dengan orang yang lemah, hal ini tersebut dalam Alquran:
قال تعالى: { وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ } [القصص: 77]
Artinya: “Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu[3].

Dan anjuran Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wasallam:
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ».
      Artinya: “ Tidak sempurnalah iman seseorang, sehingga mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri[4].

Dengan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh BAZIS DKI, maka terciptalah rasa persaudaraan antara masyarakat Jakarta.

2.      BAZIS DKI Jakarta mengurangi kemarahan dan kebengisan orang miskin.
Dengan adanya pengelolaan zakat, infak dan sedekah oleh BAZIS DKI Jakarta, maka akan mendiamkan kemurkaan masyakarat bawah kepada orang-orang kaya, dikarenakan, orang kaya memiliki apapun, mengenderai apa yang mereka suka, tetapi orang miskin hanya tidur diatas kardus dan berjalan dengan kaki.

3.      BAZIS DKI Jakarta mengurangi angka kriminal.
Masyarakat bawah (miskin) meresa tidak perlu lagi mencuri, merampok, mencopet untuk mengcukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya, karena BAZIS DKI Jakarta telah mengadakan pendayaan mikro kredit bagi mereka yang kurang mampu, maka angka kriminal diJakarta akan sedikit berkurang. Dan masyarakat bawah akann merasa bahwa masih ada yang peduli dengan nasib mereka.

4.      BAZIS DKI Jakarta telah melaksanakan anjuran Syariah.
Syariat menganjurkan kepada kita (pemerintah, atau lembaga yang berwenang) untuk mengambil zakat-zakat harta orang yang telah sampai nisabnya sesuai ketentuan syariat. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Alquran:

قال الله تعالى: خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وصَلَ عليهم} [التوبة: 103]
            Artinya:”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untukk mereka[5].

قال الله تعالى: لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ  [آل عمران/92]
            Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai[6].

5.      Peran BAZIS DKI Jakarta dalam menambahkan pendapatan harta masyarakat jakarta.
BAZIS DKI Jakarta membersihkan harta-harta msyarakat Jakarta dari harta-harta yang syubhat dan yang batil, dan dengan adanya kesadaran berzakat, berinfak dan bersedekah yang ditanam oleh BAZIS DKI pada diri masyarakat, maka Allah akan menambahkan rezki mereka melalui berzakat, sedekah dan infak, sebagaimana Hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ"
            Artinya: “Sedekah tidak akan mengurangi harta[7].

Dan Firman Allah Ta’ala:

قال الله تعالى: وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِباً لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ) (الروم:39)

                Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah disisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatkan gandakan (pahalanya)[8].

Coba kita lihat sebagian masyarakat yang tidak mau menyedekahkan sebagian hartanya, tidak mau mengeluarkan zakat, alias bakhil (pelit), maka mereka akan ditimpa musibah, baik berupa kebakaran, sakit berat dan berbagai macam bala yang diberikan oleh Allah kepada mereka yang tidak mau melaksanakan perintahnya.

6.      BAZIS DKI Jakarta menciptakan SDM masyarakat Jakarta.
Dengan adanya pogram beasiswa yang diadakan oleh BAZIS DKI Jakarta, maka menambah dan mendorong minat dan semangat belajar para siswa dan mahasiswa, dan membantu para orang tua untuk melanjutkan pogram belajar anaknya ke jenjang-jenjang pendidikan berikutnya. Dan membantu terlaksananya hukum Syari’at wajib belajar bagi ummat islam dan generasinya, juga membantu mengangkat derajatn mereka disisi Tuhannya, firmanNYA dalam Alquran:

قال الله تعالى: يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ  [المجادلة/11]
Artinya: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan[9].

7.      BAZIS DKI Jakarta menegakkan HAM (Hak Asasi Manusia) didalam Masyarakat Jakarta.
Hak-hak orang-orang fakir miskin, hak kerabat, hak sesama muslim, dan lainnya, maka dengan adanya BAZIS DKI Jakarta semua hak tersebut telaksana dan terpenuhi, orang-orang tidak merasa terdhalimi, khususnya kalangan masyarakat bawah yang masih terjerat kemiskinan, dan kemelaratan, pekerjaan mulia ini telah diutarakan dalam Al-quran:

قال الله تعالى: فَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ذَلِكَ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ  [الروم/38]
            Artinya: “Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung.[10]

IV.                Poin-poin penting yang harus dipelihara.

1.       Pertanggung jawaban terhadap publik.
Lembaga-lembaga zakat, infak, sedekah dan zakat harus siap  transparansi pada publik sehingga kepercayaan publik akan meningkat tehadap lembaga amil tersebut, masa sekarang ini adalah sangat penting, sehingga publik akan melihat kejelasan arah penggunaannya, dengan demikian mereka akan lebih besar harapan untuk mengambil BAZIS DKI Jakarta sebagai distributor dan penyalur (badan amil) zakat, infak, sedekah dan wakaf mereka.

2.       Penyuluhan zakat, infak, sedekah dan wakaf.
Kesadaran pentingnya bersakat, berinfak, bersedekah dan wakaf merupakan asas utama untuk tercapainya misi badan amil, dan badan amil harus yakin bahwa ini merupakan bagian dari amar ma’ruf nahy munkar yang wajib dilaksanakan oleh orang yang sanggup dan punya kekuasaan untuk misi ini, dan bersihkan niat untuk tercapai misi-misi ini.

3.       Ciptakan kemudahan dalam penerimaan.
Masa sekarang sangat dibutuhkan kemudahan dalam mengekses segala macam bentuk transaksi, termasuk transaksi dalam zakat, infak, sedekah dan wakaf. Pelayanan yang mudah bagi muzakki  dan lainnya sangatlah besar pengaruhnya, melalui sms banking, transfer rekening, transfer online lewat internet, juga pos-pos terdekat, kerjasama dengan supermarket-supermarket dan pasar swalayan; yaitu seperti uang kembalian recehan untuk disedekahkan ke dompet BAZIS DKI, bahkan melalui konter-konter yang tersebar diMall-mall dan ditempat-tempat umum, sehingga memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, sedekah dan zakat mereka.

4.       BAZIS DKI jakarta bukan sekedar BAZIS biasa.
a.       Kembangkan budidaya zakat, infak, sedekah dan wakaf sebagai ekonomi yang demokrasi, praktis dan sangat cocok sebagai solusi krisis negara.
b.      BAZIS DKI Jakarta harus menjadi memberi contoh dan pedoman bagi masyarakat untuk berekpresi kebebasan dalam berekonomi dan berbuat kebajikan untuk membantu sesama ummat juga negara, sebagaimana Firman Allah ta’ala:

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا عَبْدًا مَمْلُوكًا لَا يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَمَنْ رَزَقْنَاهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَجَهْرًا هَلْ يَسْتَوُونَ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ [النحل/75]

          Artinya:”Allah membuat perumpamaan seorang hamba sahaya dibawah kekuasaan orang lain, yang tidak berdaya berbuat sesuatu, dan seorang yang kami rezeki yang baik, lalu dia menginfakkan sebagian rezeki itu secara sembunyi-sembunyi dan secara terang-terangan. Samakah mereka itu? Segala puji hanyalah bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui


5.      Pengelolaan dana yang baik.
Pengelolaan yang baik serta arah yang jelas dapat berjalan sesuai tuntutan syariah dan juga akan mendapat kepercayaan masyarakat kepada BAZIS DKI itu sendiri, karena masyarakat akan melihat komitmen kita dalam mengelolanya, tidak boros atau pelit dalam mengelola semua dana zakat, infak, sedekah dan wakaf, seperti Firman Allah Jalla wa Azza:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا [الإسراء/29]

Artinya:”Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelunggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal

Dan FirmanNYA lagi:

وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ  [الأنعام/141]
                                                             
Artinya:” Dan janganlah berlebihan, sesungguhnya Allah tidak suka orang yang berlebihan

6.      Bijak dan adil dalam mengelola harta zakat, infak, sedekah dan wakaf.
Kebijakan yang baik, juga jelas kemana akan dikelola harta dari zakat, infak, sedekah dan wakaf, dan pengembangannya akan menjadi modal utama dalam kepercayaan publik serta amanah syariah, ini menjadi poin penting di setiap tahap tujuan dan arah pengelolaan dan pendayaan harta tersebut, ini telah ditetapkan dalam Alquran:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ  [المائدة/8]

Artinya:”Dan jangalah kebencianmu terhadapa satu kaum, mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebid dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan”


4,5,6.isi
7,8,9 > analisa pendapat/hasil/kesimpulan.
10.penutu


[1] Surat At-taubah, Ayat: 60
[2] Lihat Kitab “Kitab Zakat Min Syarh Mumta’” Jilid:1, Hal:3
[3] Al-Qashah: Ayat: 77
[4]  Sunan Turmizi, Jilid:9, Hal:429
[5] At-Taubah: Ayat:103
[6] Ali Imran: Ayat: 92
[7] Sahih Muslim, jilid:16, hal:479
[8] Surat Ar-ruum, Ayat: 39
[9] Surat Al-mujadalah ayat 11
[10] Surat Ar-ruum, Ayat: 38


The King's Speech [Blu-ray] 

Popular posts from this blog

Contoh Terjemah Akte Kelahiran dalam bahasa arab

Contoh Surat Keterangan Aktif belajar dalam Bahasa Arab

Syair/Zikir Aceh; HADIS JANJONGAN